DPRD-Pemkab Kukar Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA-
DPRD Kutai Kartanegara mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi
Daerah, Rabu (2/8/2023).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda), bagian Hukum dan Ekonomi Setkab Kukar, Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanahan, Disperindag, Dinas
Perkim, Dinas Pekerjaan Umum, Dispora, dan lainnya.
Ketua Pansus Raperda pajak dan retribusi
daerah DPRD Kukar Sopan Sopian mengatakan, ada beberapa pajak dan retribusi
yang dinilai belum sesuai. Maka dari itu melalui pertemuan tersebut akan ada
perhitungan angka yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
"Kami bersama Bapenda masih mencari
perhitungan angka yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat, misal pajak walet 15 persen
ternyata masih ada yang keberatan, sehingga kita turunkan menjadi 10
persen," kata Sopan Sopian kepada Poskotakaltimnews.
Sementara dari pembahasan Raperda tersebut,
sejumlah OPD meminta waktu untuk dilakukan pembahasan di masing masing OPD.
DPRD hanya menunggu hasil sinkornisasi dari OPD.
"Kita minta kepada OPD waktu 1 pekan,
namun mereka (OPD) menilai terlalu cepat, maka tidak jadi 1 pekan. Kita target
bulan ini sudah final raperda tersebut," ucapnya.
Dirinya meminta kepada pemerintah daerah
untuk segera menyelesaikan berkaitan dengan sinkronisasi raperda tersebut,
mengingat waktu deadline pengesahan telah ditentukan pada 5 Januari 2024
mendatang.
"Setelah sinkronisasi di OPD, kita
lakukan finalisasi, kemudian harmonisasi ke pemerintah provinsi Kaltim,"
tuturnya.
Menurutnya, jika Perda tersebut tidak segera
disahkan, maka pemerintah daerah sendiri yang rugi. Karena perda tersebut
berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami berharap, ketika perda tersebut
telah disahkan dapat diterapkan dengan baik dan maksimal," tutupnya.(riz/adv)